Swiss: Gaystapo K.O., Pendeta Dibebaskan
![](https://seedus6826.gloriatv.net/storage1/xzu4i7uzm6rna8aebriyb6ncddgfo1ohb4ilq1y.webp?scale=on&secure=aZjU0PzOPq7JJQ32wch9-Q&expires=1719901496)
Pastor tersebut dianiaya oleh para aktivis homoseksual dari sebuah organisasi bernama "Pink Cross".
Persidangan berpusat pada esai ilmiah tentang dosa homoseksual dan pendeta pedofil oleh Profesor Dariusz Oko, seorang imam dan profesor asal Polandia. Tulisannya diterbitkan pada Januari 2021 di jurnal teologi "Theologisches", di mana Hauke menjadi editornya. Hakim Petra Vanoni tidak dapat menemukan "ideologi yang mendiskriminasi homoseksual" dalam artikel ilmiah tersebut.
Hauke akan mendapatkan ganti rugi sebesar CHF 20.000 untuk biaya pengadilan.
Terjemahan AI